Pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK Jakarta Timur didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dasar hukum ini menjadi landasan operasional dalam melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan pemberian rekomendasi kepada pemerintah daerah di wilayah Jakarta Timur.
1. Undang-Undang yang Mengatur BPK
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Mengatur kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab BPK sebagai lembaga negara yang independen dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk pengelolaan keuangan daerah di Jakarta Timur.
2. Undang-Undang Terkait Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menjelaskan definisi, ruang lingkup, dan pengelolaan keuangan negara yang menjadi objek pemeriksaan BPK. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur pelaksanaan pengelolaan anggaran negara dan daerah yang harus dipatuhi oleh instansi pemerintah di wilayah Jakarta Timur.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Lainnya
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Mengatur pelaporan keuangan pemerintah yang harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku untuk memudahkan pemeriksaan oleh BPK. - Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan audit keuangan negara, termasuk pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Jakarta Timur.
4. Peraturan Daerah (Perda)
- Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah Jakarta Timur juga menjadi acuan dalam pemeriksaan, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur secara khusus sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah.
5. Konstitusi Negara
- Pasal 23E UUD 1945
Menegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Dasar hukum ini menjadi pedoman bagi BPK Jakarta Timur dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, independen, dan berintegritas guna mendukung terciptanya pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.