Sejarah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta Timur merupakan bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang didirikan untuk melaksanakan tugas pemeriksaan keuangan negara di wilayah Jakarta Timur. Kehadiran BPK di tingkat daerah merupakan wujud implementasi dari amanat konstitusi yang mengatur pengawasan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.

Sejarah pembentukan BPK Jakarta Timur tidak lepas dari perkembangan fungsi dan tugas BPK RI yang semakin luas, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Dalam rangka memperkuat pelaksanaan pemeriksaan keuangan di seluruh wilayah Indonesia, BPK membentuk perwakilan di setiap provinsi dan daerah strategis, termasuk di Jakarta Timur.

Sejak didirikan, BPK Jakarta Timur bertugas melakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomisnya pelaksanaan program-program pemerintah daerah.

Seiring waktu, BPK Jakarta Timur terus berkembang dalam hal kapasitas dan kompetensi. Melalui berbagai pembaruan regulasi, seperti penerapan standar akuntansi pemerintah dan audit berbasis risiko, BPK Jakarta Timur terus meningkatkan kualitas pemeriksaan yang dilakukan.

Komitmen BPK Jakarta Timur untuk menjaga integritas dan profesionalisme telah menjadi landasan dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pengelolaan keuangan daerah. Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK Jakarta Timur terus berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.