SOP

1. Perencanaan Pemeriksaan

  • Penyusunan Rencana Pemeriksaan: Tim audit BPK Jakarta Timur menyusun rencana audit berdasarkan prioritas dan cakupan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah Jakarta Timur.
  • Penunjukan Tim Pemeriksa: Menunjuk anggota tim audit yang memiliki keahlian sesuai dengan jenis pemeriksaan yang akan dilakukan.
  • Pembekalan Tim Pemeriksa: Memberikan pembekalan kepada tim audit mengenai ruang lingkup pemeriksaan, peraturan yang berlaku, serta prosedur yang akan digunakan.

2. Pelaksanaan Pemeriksaan

  • Pengumpulan Data dan Dokumentasi: Tim audit mengumpulkan data terkait laporan keuangan pemerintah daerah, dokumen anggaran, serta dokumen pendukung lainnya yang relevan.
  • Wawancara dan Verifikasi: Melakukan wawancara dengan pejabat terkait dan memverifikasi data yang diperoleh untuk memastikan keakuratan informasi.
  • Uji Kepatuhan: Melakukan uji untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Analisis Keuangan: Melakukan analisis terhadap penggunaan anggaran dan efektivitas program pemerintah daerah.

3. Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan

  • Penyusunan Temuan dan Rekomendasi: Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang mencakup temuan utama, kesalahan atau ketidaksesuaian yang ditemukan, dan rekomendasi perbaikan.
  • Kesimpulan Pemeriksaan: Memberikan kesimpulan apakah pengelolaan keuangan daerah sudah sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Review Laporan: Laporan hasil pemeriksaan dievaluasi oleh pimpinan BPK Jakarta Timur untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap pedoman yang ada.

4. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan

  • Penyampaian kepada Pihak Terkait: Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait lainnya untuk menindaklanjuti rekomendasi.
  • Rapat Koordinasi: Menyelenggarakan rapat koordinasi untuk membahas temuan dan rekomendasi hasil audit serta tindak lanjut yang perlu dilakukan.

5. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

  • Pemantauan Tindak Lanjut: BPK Jakarta Timur akan memantau tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan untuk memastikan perbaikan dilakukan dengan tepat.
  • Audit Lanjutan: Jika diperlukan, dilakukan audit lanjutan untuk memverifikasi penerapan rekomendasi dan memastikan bahwa masalah yang ditemukan telah diperbaiki.

6. Evaluasi dan Pengawasan Internal

  • Evaluasi Proses Pemeriksaan: Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pemeriksaan di masa depan serta memastikan prosedur yang digunakan efektif.
  • Pengawasan Kualitas Pemeriksaan: Pengawasan internal dilakukan untuk menjaga agar standar pemeriksaan tetap terjaga dan audit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua tahapan dalam proses pemeriksaan dilakukan dengan sistematis dan konsisten, serta menghasilkan laporan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Jakarta Timur.